Rabu, 29 Maret 2017

Hak Dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

Source: bicaraperpustakaan.com


Dalam hidup sebagai warga negara, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban nya masing-masing. Namun apakah kita sudah melaksanakan kewajiban sebagai warga negara? Atau apakah kita sudah mendapatkan hak kita sebagai warga negara?




A. Pengertian Hak dan Kewajiban
Dalam Kamus Bahasa Indonesia, hak memiliki pengertian mengenai sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Hak juga merupakan segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir.

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).

B. Hakikat Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara
Hak dan kewajiban adalah 2 hal yang tidak dapat dipisahkan. Untuk mendapatkan hak, seseorang harus terlebih dahulu melaksanakan kewajiban. Namun, seringkali kita lebih dahulu menuntut hak dibandingkan melaksanakan kewajiban.

Contoh sederhana, jika seseorang merasa lapar, maka ia harus makan (kewajiban) baru ia dapat merasa kenyang (hak). Atau contoh lain, jika seseorang ingin mendapatkan nilai bagus (hak) maka ia harus belajar (kewajiban).

C. Contoh Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

Berikut adalah beberapa contoh Hak sebagai warga negara :
  1. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
  2. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
  4. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
  5. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
Dan berikut adalah beberapa contoh Kewajiban sebagai warga negara :
  1. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. 
  2.  Melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya. 

Kesimpulan

Jika hak dan kewajiban sudah terpenuh dan berjalan seimbang, maka akan tercipta kehidupan yang nyaman, aman, tentram, dan sejahtera. Namun, jika hak dan kewajiban masih belum terpenuhi dan berjalan seimbang, maka akan timbul perselisihan.

Oleh karena itu, marilah kita meneggakkan hak dan kewajiban di dalam kehidupan sehari-hari. Mari kita lebih dahulu melaksanakan kewajiban yang kita miliki, daripada menuntut hak terlebih dahulu.

Mari kita lebih dahulu bertanya, "Sudahkah saya melaksanakan kewajiban saya?" daripada bertanya "Sudahkah saya menerima hak saya?"

Source:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar