Kamis, 27 April 2017

Fenomena Hak Dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

Source : https://www.csrmatch.org/
Banyak pemberitaan di media - media massa mengenai banyaknya kasus pelajar yang putus sekolah di Indonesia. Salah satu faktor utama adalah permasalahan biaya / ekonomi. Hal ini merupakan salah satu contoh konkret seorang warga (pelajar) yang tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kejadian ini merupakan contoh kasus pelanggaran hak warga negara, karena pada dasarnya, setiap pelajar mendapatkan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan selama 12 tahun (program wajib belajar 12 tahun).

Di indonesia Pelanggaran hak warga negara terjadi karena warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara adalah akibat dari adanya pelalaian ataun pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah atau oleh warga negara  sendiri.

Berikut adalah contoh-contoh lain mengenai hak dan kewajiban warga negara :
  1. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, contohnya masih sering terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum yang sering terjadi dengan dasar kekayaan, jabatan, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa  pasal 27 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya", belum sepenuh dilaksanakan. Seperti yang pernah sering kita dengar Orang yang melakukan tindak pidana bisa bebas karena faktor kekayaan untuk menyogok oknum penegak hukum.
  2. Di era globalisasi saat ini kemiskinan dan angka penganguran di indonesia masih cukup tinggi.  padahal ada pasal 27 ayat 2 UUD Negara Republik  Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penhidupan yang layak bagi kemanusiaan" belum sepenuhnya terlaksanakan juga.
  3. Sering terjadi kasus pelanggaran hak manusia seperti pemerkosaan, pembunuhan, penculikan, kekerasan rumah tangga, dan sebagainya. Padahal hak asasi manusia sudah di jamin keberadaanya oleh Pasal 28 A - 28 J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Masih terjadi tindakan kekerasan mengatas namakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadahan. Padahal pasal 29 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  5. Di bidang pendidikan di indonesia angka putus sekolah masih cukup tinggi kasus ini sering terjadi di desa-desa yang terpencil karena faktor biaya, mengidentifikasi belum terlaksananya secara sepenuhnya amanat pasal 31 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
  6. Pelanggaran hak cipta, contohnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat (mencopy/mengyalin tanpa menyertakan sumber yang jelas)  dalam membuat sebuah karya, dan sebagainya.
Contoh-contoh yang diuraikan diatas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara karena adanya kelalaian atau pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal tersebut jika tidak segara diatasi maka dapat menganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan untuk negara kita supaya menjadi negara yang maju, makmur, dan sentosa.

Source :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar